PENDAFTARAN KEBERADAAN ORGANISASI MASYARAKAT
di Kabupaten Kepulauan Yapen

Organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 (dan perubahannya UU No. 16 Tahun 2017) tentang Organisasi Kemasyarakatan, kategorisasi ormas sangat luas dan mencakup berbagai bentuk, yaitu Ormas yang berbentuk :
  1. Berbadan hukum (dalam bentuk perkumpulan atau yayasan).
  2. Tidak berbadan hukum (cukup dengan surat keterangan terdaftar/SKT dari pemerintah).